1.Mengapa content dalam jurnalistik online perlu diatur dalam cyber law ala Indonesia. Apa nama UU yang mengaturnya?
Karena content dalam Jurnalistik Online terdapat efek negatifnya, seperti contoh:
- Penyadapan email, PIN (untuk tranaksi internet banking).
- Pelanggaran terhadap hak – hak privacy.
- Masalah nama domain seperti kasus mustika-ratu.com yang difaftarkan oleh bukan pemilik mustika ratu,atau kasus typosquatter ”kilkbca.com”
- Penggunaan kartu kredit milik orang lain.
- Munculnya ”pembajakan” lagu dalam format MP3
- Adanya spamming email.
- dan pornografi
Sehingga masyarakat merasa resah dan sangat memerlukan adanya jaminan keamanan untuk bertransaksi secara online
UU yang mengatur adalah :
UU PTI (Pemanfaatan Teknologi Informasi) dan UU Transaksi Elektronik.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar